TEMUKAN KAMI DISINI


Facebook
Instagram Youtube

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 24 Desember 2020

Mahasiswa KPM-DR Membantu Kegiatan Kebersihan Masjid Sebelum Sholat Jumat bersama dengan DKM


 

Masjid adalah tempat ibadah(sholat dan dzikir) umat islam atau muslim.  yang selalu dijaga kebersihanya secara menyeluruh setiap hari oleh pengurus masjid . Pada Kesempatan kali ini  mahasiswa KPM- DR IAI BBC mempunyai beberapa kegiatan yaitu:

  1. membantu membersihkan masjid meliputi: menyapu dan mengepel area bangunan dan tempat wudhu, serta membersihkan kaca jendela. tujuan dari membersihkkan masjid adalah untuk meningkatkan kenyamaan warga dalam beribadah. serta menyiapkan  sarana untuk sholat jum'at.
  2. menyiapakan tempat pencuci tangan beserta handsoap hal ini adalah untuk pencegahan penyebaran Covid -19.
 Sebelum dilaksanakan sholat jumat masjid sudah dalam keaadaan bersih dan rapih sehingga tercipta kenyamanan dalam beribadah.

IRMAS

 IRMAS ( IKATAN REMAJA MASJID)

Remaja masjid adalah perkumpulan pemudah masjid yang melakukan aktivitas sosial dan ibadah di lingkungan suatu masjid.Pembagian tugas dan wewenang dalam remaja masjid termasuk dalam golongan organisasi yang menggunakan konsep islam dengan menerapkan asas musyawarah, mufakat, dan amal jama’I atau gotong-royong.

Anggota IRMAS Masjid JA MI BAITURROHIM

Kegiatan IRMAKKA (Ikatan Remaja Masjid Sekapetakan) melakukan kegiatan bersholawat bersama di Masjid Ja Mi Baiturrohim. Kegiatan ini dilakukan setiap satu bulan sekali diberbagai masjid di kecamatan kapetakan secara bergantian setiap bulanya.


 

Ketika menjelang bulan ramadhan IRMAKKA melakukan kegiatan "ONE DAY ONE JUZ" Yaitu kegiatan membaca Al-Quran setiap hari yang dilakukan oleh anggota IRMAKKA per orang satu Juz.

IRMAKKA aktif dalam kegiatan keagamaan khususnya disekitaran wilayah kapetakan termasuk pada saat hari maulid tiba, mereka melantunkan sholawat serta pembacaan Al-Barzanji atau membaca simtudduror.



DKM (Dewan Kesejahteraan Masjid)


    Masjid sebagai pusat aktivitas kehidupan, baik aktivitas keagamaan, sosial, maupun lainnya, akan menjadikannya sebagai wadah alternative bagi pembangunan masyarakat. Oleh karena itu, masjid perluh diorganisasi. Dan organisasi kemasjidan yang dikenal di masyarakat adalah DKM.

    Istilah DKM  ”Dewan kesejahteraan masjid”dengan perannya yang sangat besar terhadap pengembangan masyarakat, maka DKM memiliki potensi terhadap peningkatan kesejahteraanya, yang merupakan bagian dari pemberdayaan kehidupan.  . Setiap masjid yang terkelola dengan baik memiliki DKM  dengan strukturnya masing-masing. Secara umum, pembagian kerjaya terbagi menjadi 3 yaitu bidang administrasi manajemen, bidang aktivitas kemakmuran, dan bidang pemeliharaan fisik masjid.Tugas pokok Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid JA MI BAITURROHIM DESA KERTASURA KEC. KAPETAKAN KAB. CIREBON sebagai berikut: 


A.      DKM

1.Merencanakan, mengatur dan menyelanggarakan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial atau kemasyarakatan.

2.Mempertanggungjawabkan kepengurusan organisasi dalam musyawarah jama’ah.

3.Memimpin dan mengendalikan kegiatan rutin organisasi secara umum.

4.Mengkoordinir, memotivasi,  mengevaluasi, mengarahkan dan membimbing seluruh kegiatan bidang atau seksi dalam melaksanakan amanah organisasi.

5.Mengambil keputusan atas semua permasalahan yang terjadi pada saat pelaksanaan tugas yang dijalankan pengurus.

B.      Sekretaris

1.Merencanakan kegiatan administrasi  dan ketatausahaan organisasi DKM  baik untuk kepentingan internal organisasi maupun eksternal organisasi.

2.Menyelenggarakan sistem kearsipan dan dokumentasi surat masuk dan surat keluar.

3.Mengkoordinasi seluruh laporan kegiatan antar bidang sebagai bahan laporan kepada seluruh jama’ah.

4.Melaporkan seluruh kegiatan dan bertanggung jawab kepada ketua DKM.

C.      Bendahara

1.Merencanakan keuangan DKM untuk berbagai kegiatan baik operasional maupun pembangunan serta penyusun perhitungan rencana/prakiraan penerimaan dan pengeluaran.

2.Menatausahakan dan pertanggungjawabakan seluruh pengelolaan keuangan kepada jamaah masjid melalui ketua DKM.

3.Membantu ketua DKM dalam mengumumkan posisi keuangan secara periodic kepada jamaah masjid.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA

KEPALA DESA

  1. Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
  2. Mengajukan rancangan peraturan Desa
  3. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
  5. Membina kehidupan masyarakat Desa
  6. Membina ekonomi desa
  7. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
  8. Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SEKRETARIS DESA
  1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa.
  2. Fungsi :
    • Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa
    • Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
    • Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara
    • Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa
    • Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
    • Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan; dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
KEPALA URUSAN (KAUR) UMUM
  1. Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
  2. Fungsi :
    • Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan
    • Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa
    • Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum
    • Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
    • Pengelolaan administrasi perangkat Desa
    • Persiapan bahan-bahan laporan; dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
KAUR KEUANGAN
  1. Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa.
  2. Fungsi :
    • Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa
    • Persiapan bahan penyusunan APB Desa; dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
KAUR PEMERINTAHAN
  1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
  2. Fungsi :
    • Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan
    • Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
    • Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan
    • Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa
    • Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
    • Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan
    • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
    Administrasi Pemerintahan Desa :
    1. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
    3. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan penangguhan-penangguhan. Misalkan penangguhan atau pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya, digratiskan bagi warga Desa yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM ini berubah menjadi Kartu Multiguna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai pemegang kartu
    4. Surat Keterangan Lalu Lintas
    5. Surat Keterangan NTCR
    6. Surat Pengantar Pernikahan
    7. Surat Keterangan Naik Haji
    8. Surat Keterangan Domisili
    9. Surat Keterangan Pengantar Kepolisian
    10. Surat Keterangan Pindah
    11. Surat Keterangan Lahir/Mati
    12. Surat Keterangan Ke Bank dll.
    13. Surat Keterangan Pengiriman Wesel
    14. Surat Keterangan Jual Beli Hewan
    15. Surat Keterangan Izin Keramaian
    16. Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
    17. Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
    18. Surat Keterangan Tebang Kayu/Bambu
    19. Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan
    20. Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.
KAUR EKONOMI PEMBANGUNAN
  1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan.
  2. Fungsi :
    • Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
    • Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan
    • Pengelolaan tugas pembantuan; dan
    • Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
KAUR KESRA (KESEJAHTERAAN RAKYAT)
  1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
  2. Fungsi :
    • Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan
    • Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
    • Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan; dan
    • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
KEPALA DUSUN (KADUS)
Tugas :
  1. Membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya
  2. Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
  3. Melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
  4. Membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW (Rukun Wilayah) dan RT (Rukun Tetangga) diwilayah kerjanya
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Fungsi :
  1. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
  2. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
  3. Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
  4. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
  5. Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa.
 
BPD (BADAN PERWAKILAN DESA)
BPD mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tugas :
  1. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
  3. Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
  4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  6. Menyusun tata tertib BPD.
Hak :
  1. Meminta keterangan kepada pemerintah desa
  2. Menyatakan pendapat Kewajiban
  3. Mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
  5. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional sera keutuhan NKRI
  6. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  7. Memproses pemilihan kepala desa
  8. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
  9. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat
  10. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

 

Senin, 14 Desember 2020

Struktur Organisasi Pemerintah Desa Kertasura

 

Gambar Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Kertasura

Sambutan Hangat Kepala Sekolah SDN 3 Kertasura kepada Mahasiswa KPM-DR IAI BBC

 

Penerimaan Mahasiswa KPM-DR IAI BBC di SDN  3 Kertasura


 

Dalam kegiatan pengabdian kepada masyarat Mahasiswa diterjunkan ke lapangan tidak terlepas dari adanya lembaga pendidikan di suatu wilayah yang menjadi tempat tujuan pengabdian. Hal ini menjadikan Mahasiswa Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon (IAI BBC) dalam kegiatan Kuliah Pengabdian Masyarakat Dari Rumah (KPM-DR) untuk mengunjungi salah satu lembaga pendidikan yaitu SDN 3 Kertasura.

SDN 3 Kertasura yang dipimpin oleh perempuan hebat Ibu Nemy Kusnaeni, beliau memimpin SDN 3 Kertasura sejak tahun 2020 hingga saat ini beliau mendukung para siswa untuk terus berprestasi baik ditingkat kecamatan, kabupaten maupun ditingkat nasional. Mahasiswa KPM-DR disambut hangat oleh beliau untuk bersama-sama memberikan ilmu melalui kegiatan belajar mengajar di SDN 3 Kertasura khususnya pada saat pandemi Covid-19. Salah satu kegiatan Mahasiswa KPM-DR adalah melakukan kegiatan Lomba menggambar sambil bermain untuk menumbuhkan semangat dan keaktivan serta keratifitas para siswa SDN 3 Kertasura. Selain itu sharing kepada Mahasiswa KPM-DR tentang bagaimana sistem pembelajaran ditengah pandemi Covid-19 yang mengharuskan para siswa belajar dirumah.

Mahasiswa KPM-DR dan Tenaga Pengajar SDN 3 Kertasura



Minggu, 13 Desember 2020

Mengasah Kreativitas Siswa Melalui Lomba Mewarnai ditengah Pandemi Covid-19


Salah satu peserta lomba mewarnai SDN 3 Kertasura yang fokus mewarnai.

Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga desember 2020, tidak menghentikan semangat belajar anak-anak di dusun Kertasura. Salah satu nya di SDN 3 Kertasura yang dikunjungi oleh Mahasiswa Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon (IAI BBC) dalam program Kuliah Pengabdian Masyarakat Dari Rumah (KPM-DR) oleh kelompok KPM-DR Desa Kertasura. Mahasiswa KPM-DR Desa Kertasura mengadakan lomba mewarnai yang diikuti oleh 46 siswa kelas 1A sebanyak 24 peserta dan kelas 1B sebanyak 22 peserta SDN 3 Kertasura. Lomba ini bertujuan untuk mengasah kreatifitas siswa-siswi dalam kegiatan pembelajaran seni menggambar meskipun ditengah pandemi covid-19 yang membuat para siswa harus belajar di rumah masing-masing dan hanya diwaktu tertentu harus pergi ke sekolah dalam waktu yang singkat.

Dalam kegiatannya Mahasiswa KPM-DR memberikan lembaran gambar blank yang diberikan kepada peserta lomba yang kemudian diwarnai sesuai dengan kreatifitas peserta. Setelah semua peserta telah selesai mewarnai, Mahasiswa KPM-DR mengarahkan peserta untuk mencuci tangan serta memberikan hand sanitizer kepada seluruh peserta lomba.

Mahasiswa KPM-DR memberikan Hand Sanitize kepada para peserta lomba
 

Tiba saatnya pengumuman lomba peserta mewarnai SDN 3 Kertasura yang mendapat sedikit hadiah dari kakak-kakak Mahasiswa KPM-DR Desa Kertasura berupa pembagian snack untuk semua peserta lomba serta hadiah khusus untuk pemenang Lomba mewarnai hari ini. Pemenang sebanyak 6 peserta, setiap kelas terdapat 3 pemenang juara I, juara II dan juara III kelas 1A serta 3 pemenang dari kelas 1B.


Pemberian hadian kepada pemenang lomba mewarnai oleh mahasiswa KPM-DR


Pemenang Lomba Mewarnai Kelas 1A & 1B SDN 3 Kertasura

Lomba ini diharapkan menambah semangat adik-adik dalam menuntut ilmu sebagai bekal menjadi generasi baru yang mempunya karakter yang baik dan kreatif untuk membangun bangsa yang lebih baik dimasa depan.