Masjid
sebagai pusat aktivitas kehidupan, baik aktivitas keagamaan, sosial, maupun
lainnya, akan menjadikannya sebagai wadah alternative bagi pembangunan
masyarakat. Oleh karena itu, masjid perluh diorganisasi. Dan organisasi
kemasjidan yang dikenal di masyarakat adalah DKM.
Istilah DKM ”Dewan kesejahteraan masjid”dengan perannya
yang sangat besar terhadap pengembangan masyarakat, maka DKM memiliki potensi
terhadap peningkatan kesejahteraanya, yang merupakan bagian dari pemberdayaan
kehidupan. . Setiap masjid yang
terkelola dengan baik memiliki DKM
dengan strukturnya masing-masing. Secara umum, pembagian kerjaya terbagi
menjadi 3 yaitu bidang administrasi manajemen, bidang aktivitas kemakmuran, dan
bidang pemeliharaan fisik masjid.Tugas pokok Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid
JA MI BAITURROHIM DESA KERTASURA KEC. KAPETAKAN KAB. CIREBON sebagai berikut:
A. DKM
1.Merencanakan,
mengatur dan menyelanggarakan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial atau
kemasyarakatan.
2.Mempertanggungjawabkan
kepengurusan organisasi dalam musyawarah jama’ah.
3.Memimpin
dan mengendalikan kegiatan rutin organisasi secara umum.
4.Mengkoordinir,
memotivasi, mengevaluasi, mengarahkan
dan membimbing seluruh kegiatan bidang atau seksi dalam melaksanakan amanah
organisasi.
5.Mengambil
keputusan atas semua permasalahan yang terjadi pada saat pelaksanaan tugas yang
dijalankan pengurus.
B. Sekretaris
1.Merencanakan
kegiatan administrasi dan ketatausahaan
organisasi DKM baik untuk kepentingan
internal organisasi maupun eksternal organisasi.
2.Menyelenggarakan
sistem kearsipan dan dokumentasi surat masuk dan surat keluar.
3.Mengkoordinasi
seluruh laporan kegiatan antar bidang sebagai bahan laporan kepada seluruh
jama’ah.
4.Melaporkan
seluruh kegiatan dan bertanggung jawab kepada ketua DKM.
C. Bendahara
1.Merencanakan
keuangan DKM untuk berbagai kegiatan baik operasional maupun pembangunan serta
penyusun perhitungan rencana/prakiraan penerimaan dan pengeluaran.
2.Menatausahakan
dan pertanggungjawabakan seluruh pengelolaan keuangan kepada jamaah masjid
melalui ketua DKM.
3.Membantu
ketua DKM dalam mengumumkan posisi keuangan secara periodic kepada jamaah
masjid.